- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum, tanah sengketa ?DERU DEDE? yang terletak di Desa Lepolima (dahulu Desa Nelle Lorang), Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka.
- Utara dengan tanah Bapak EPODIUS KUKI;
- Selatan dengan tanah Bapak ANTONIUS ALOT (suami Penggugat);
- Timur dengan kali mati/EPODIUS KUKI;
- Barat dengan tanah Ibu MARIA WONA;
- Utara dengan Bapak EPI KUKI;
- Selatan dengan MARIA MILING;
- Timur dengan ladang ADRIANUS ALOT;
- Barat dengan EPO KUKI;
Putusan PN MAUMERE Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Mme |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Anik Sunaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adapun batas-batasnya : dan batas-batas menurut Sertifikat Hak Milik No. 167 tanggal 31 Juli 1999, yaitu : Luas tanah sengketa : 1480 M2. adalah tanah warisan dari Antonius Alotyang selanjutnya menjadi hak milik Penggugat. 3. Menyatakan hukum, proses permohonan dan terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 167, tanggal 31 Juli 1999 oleh dan atas nama WILLIBORDUS ALOT adalah melawan hukum dan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. 4. Menyatakan hukum kesepakatan jual beli tanah sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II dinyatakan batal demi hukum. 5. Menghukum Tergugat I, atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I, untuk mengosongkan obyek sengketa dengan membongkar bangunannya masing-masing tanpa syarat apapun, dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi); 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.721.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2018/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2018/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN Mme
Statistik552