Putusan PN KUPANG Nomor 27/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG |
|
Nomor | 27/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwono Edi Santosa. |
Hakim Anggota | - Ali Muhtarom, M.h - Ibnu Kholik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos. M.Si., dan Terdakwa II DRS. IMANUEL BILOS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa I VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos. M.Si., dan Terdakwa II DRS. IMANUEL BILOS, dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos. M.Si dan Terdakwa II DRS. IMANUEL BILOS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos. M.Si., dan Terdakwa II DRS. IMANUEL BILOS, masing- masing dengan pidana penjara selama, 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa I VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos. M.Si., dan Terdakwa II DRS. IMANUEL BILOS untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, masing-masing untuk Terdakwa I VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos. M.Si., sebesar Rp. Rp.89.486.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Terdakwa II DRS. IMANUEL BILOS sebesar Rp.56.026.000,- (lima puluh enam juta dua puluh enam ribu rupiah), dengan memperhitungkan Pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan Terdakwa I VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos. M.Si., sebesar Rp.89.486.000 dan Terdakwa II DRS. IMANUEL BILOS sebesar Rp.56.026.000,- (lima puluh enam juta dua puluh enam ribu rupiah), kepada Kejaksaan Negeri Oelamasi, yang selanjutnya dirampas untuk Negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos. M.Si dan Terdakwa II DRS. IMANUEL BILOS, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Perda Kabupaten Kupang Nomor : 3 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang TA. 20122. Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2012 Tentang Penjabaran APBD.3. Perda Kabupaten Kupang Nomor : 1 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang TA.20134. SP2D Nomor : SP2D-0072/LS/PPKD/1.20.5.2/2012 Tanggal 3 Desember 2012 beserta lampirannya.5. SP2D Nomor : SP2D-0982/LS/PPKD/1.20.5.2/2012 Tanggal 3 Desember 2012 beserta lampirannya.6. SP2D Nomor : SP2D-0072/LS/PPKD/1.20.5.2/2012 Tanggal 4 Juni 2012 beserta lampirannya.7. SP2D Nomor : SP2D-0133/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 Tanggal 30 April 2013 beserta lampirannya.8. DPA Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah TA.2013.9. DPA Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah TA.2012.10. Surat Jawaban dari Maskapai Lion Air beserta lampiran Data Manifest Penumpang.11. Surat Keputusan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kupang Nomor : 01 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Penerima dan Pengeluaran Keuangan Gerakan Pramuka Cabang Kupang.12. Surat Keputusan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kupang Nomor : 02 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Penerima Dan Pengeluaran Keuangan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kupang.13. Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Nusa Tenggara Timur Nomor : 13 Tahun 2010 Tentang Susunan Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kupang Masa Bakti 2009-2014.14. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Propinsi NTT Nomor : 018 tahun 2009 Tentang Pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Indonesia Kabupaten Kupang Masa Bakti 2009-2013.15. Keputusan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kupang Nomor : 01 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2013.16. Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kupang Nomor : BU.426/251/Kesra/III/2013 Tanggal 04 Maret 2013.17. Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kupang Nomor : 428/250/III/2012 tanggal 27 Maret 2012.18. Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kupang Nomor : BU.428/250/Kesra/III/2013 tanggal 04 Maret 2013.19. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 223 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, Lampiran I.20. SP2D Nomor : SP2D -1119/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 25 Oktober 2013 beserta lampirannya.21. SP2D Nomor : SP2D -0412/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 19 Juni 2013 beserta lampirannya.22. SP2D Nomor : SP2D -1453/LS/PPKD/1.20.5.2/2013 tanggal 10 Desember 2013 beserta lampirannya.23. SPJ Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kupang Bulan Januari s/d Juni 2013.24. SPJ Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kupang Bulan September 2013.25. SPJ Dana Hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kupang Bulan November 2013.26. SPJ Dana Hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kupang Bulan November dan Desember 2012.27. SPJ Dana Hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kupang Bulan September dan Oktober 2013.28. SPJ Dana Hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kupang Bulan Mei 2013.29. SPJ Dana Hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kupang Bulan Januari s/d Maret.Dikembalikan kepada sdr. Welwm Taopan30. Invoice (Bukti bayar) Pembelian Tiket Tahun 2013 Dan Tahun 2014 Penggunaan Anggaran Pramuka Kwartir Kabupaten Kupang.31. Data contoh tiket resmi dari Lion Air yang dibeli melalui Website atau datang langsung ke kantor Lion Air.Tetap terlampir dalam berkas perkara32. Pengembalian uang kerugian keuangan negara/ daerah dari para terdakwa sebesar Rp.145.512.000,- (Seratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.8. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID.SUS-TPK/2017/PTKPG
Kasasi : 343 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Statistik2330