Putusan PN MAUMERE Nomor 6/Pdt.G/2016/PN Mme |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2016/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | - Ingkar janji |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Dipa Rudiana |
Hakim Anggota | I Made Wiguna, Arief Mahardika |
Panitera | Lukas K. Leton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -N.O |
Catatan Amar | ----------------------------M E N G A D I L I:-------------------------------I. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya;------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard); ---------2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya Rp. 3.266.000,- (tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);-------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2016/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2016/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 159/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 3292 K/Pdt/2020
Pertama : 6/Pdt.G/2016/PN.Mme
Statistik16650