Putusan PT BANDUNG Nomor 33/Pid/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 33/Pid/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bc.ip., Jernih Sitanggang |
Hakim Anggota | Firzal Arzy, Russedar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa IQBAL RABANI bin (alm) ABDUL HARIS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Bersama-sama Melakukan Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Kesatu Primair ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa IQBAL RABANI bin (alm) ABDUL HARIS, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna merah hitam, No. Polisi E - 5318 - BN, berikut STNK nya ;- 1 (satu) buah Hand Phone Black Berry Davis warna putih;- 1 (satu) buiah hand phone black Berry Davis warna hitam;- 1 (satu) buah dompet warna hitam , satu buah SIM C atas nama DANI AHMAD PRIYATMO dan uang tunai Rp. 250.000,- ;- 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kilogram;- 1 (satu) buah celana Boxer warna biru yang banyak darahnya;- 1 ( satu) buah kaos singlet warna putih yang banyak darahnya;- 1(satu) buah kaos warna putih yang banyak darahnya;Diserahkan ke Ahli warisnya Dani Ahmad Priyatmo melalui saksi ANDI SISWANTO bin INDRA KUSWARO ;- 1 (satu) CD CCTV Sdr. DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN sedang berada di Karouke Heppy Puppy;- 1 (satu) lembar Nota Pembaayaran/Bill Karouke Heppy Puppy. Atas nama DIAN PRAMUDIA bin DARMAWAN tanggal 25 Maret 2014;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih No.Pol: E ? 4413-BN;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 23 Desember 2014, No. 105/Pid.B/2014/PN.Cbn, yang dimintakan banding tersebut ; ----------------------------------------------3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 33/Pid/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/PID.B/2014/PN.CBN
Banding : 33/Pid/2015/PT.BDG
Statistik8338