Putusan PN KUPANG Nomor 03/Pdt.G/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - Jamser Simanjuntak, - Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa seluas 2000 meter persegi yang terletak di Rw. 09, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang dengan batas-batas :- Selatan berbatasan dengan tanah milik Penggugat;- Timur berbatasan dengan tanah milik Penggugat;- Barat berbatasan dengan tanah milik Penggugat;- Utara berbatasan dengan tanah milik DENNY MASANG, SH;3. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat yang telah menguasai tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat atau yang ikut secara nyata menguasai tanah sengketa, tunduk dan taat serta terikat untuk melaksanakan Putusan ini dengan mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah sengeta kepada para Penggugat baik dengan sukarela maupun dengan paksa melalui Polisi Negara;5. Menyatakan Hukum bahwa segala transaksi jual-beli yang dilakukan oleh Tergugat kepada orang lain atau hibah atau perjanjian-perjanjian atau pemberian dengan cuma-cuma atas tanah sengketa atau yang telah membuat atau menerbitkan produk-produk alas hak dalam bentuk apapun dihadapan Pejabat atau oleh pejabat apapun dan di manapun tanpa melibatkan para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.176.000,- (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/Pdt.G/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 03/Pdt.G/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 03/Pdt.G/2015/PN.Kpg
Kasasi : 618 K/Pdt/2016
Banding : 119/Pdt/2015/PT.KPG
Statistik8830