- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat yang didasarkan pada surat Nomor : 153/PT.PCI-RSN/X/2018 tanggal Surat 24 Oktober 2018 kepada Mujiono, surat Nomor : 002/PT.PCI-RSN/X/2018 tanggal Surat 24 Oktober 2018 kepada Abd. Hadi, surat Nomor : 092/PT.PCI-REF/X/2018 tanggal Surat 24 Oktober 2018 kepada Kukuh Ardiyanto, surat Nomor : 120/PT.PCI-PHK/X/2018 tanggal Surat 24 Oktober 2018 kepada Ardian Prastiantio, surat Nomor : 008/PT.PCI-RSN/X/2018 tanggal Surat 24 Oktober 2018 kepada Achmad Lutfi Fardiansah, dan surat Nomor : 027/PT.PCI-RSN/X/2018 tanggal Surat 24 Oktober 2018 kepada Andy Suyatna, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung pada tanggal 30 September 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat akibat dari pemutusan hubungan kerja, berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :
- Mujiono, sebesar Rp.101.734.212,00 (seratus satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua belas rupiah);
- Abd. Hadi, sebesar Rp.72.473.414,00 (tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat belas rupiah);
- Kukuh Ardiyanto, sebesar Rp.4.149.559,00 (empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
- Ardian Prastianto, sebesar Rp.4.149.559,00 (empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
- Achmad Lutfi Fardiansah, sebesar Rp.73.586.018,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam belas rupiah);
- Andy Suyatna, sebesar Rp.71.987.948,00 (tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah);
- 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.551.000,00 (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
|
Nomor | 97/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Budhy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 902 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 97/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik8116