- Menerima Permohonan banding Pembanding, semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 96/Pdt.G/2018/PN.Thn tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Pembanding, semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Pembanding, semula Penggugat LEDIA TAHULENDING bersama saudara kandung lainnya:
Putusan PT MANADO Nomor 50/PDT/2019/PT MND |
|
Nomor | 50/PDT/2019/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamaluddin Samosir |
Hakim Anggota | Brvictor S. Zagoto, Martin Ponto Bidara |
Panitera | A R W I N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. LETRON TAHULENDING (Almarhum) Cq. Ahli Warisnya yaitu: 1.1. NIKSEN TAHULENDING, 1.2. NETI TAHULENDING, 1.3. TITUS TAHULENDING, 1.4. NONI TAHULENDING, 2. LEBRINA TAHULENDING, 3. LAO FRANS TAHULENDING, 4. TATENGKENG L. TAHULENDING, adalah Ahli waris dari Almarhumah Ibu MARIA SAUL yang berhak atas tanah obyek sengketa; 3. Menetapkan pula menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa tersebut diatas pada Posita angka dua (2) adalah milik Almarhumah Ibu MARIA SAUL asal warisan dari Almarhum Kakek/Opa JOHANIS SAUL dan Almarhumah Nenek/Oma PAULINA LAHEMA. 4. Menyatakan menurut hukum pewarisan tanah obyek sengketa dari ARIANSI KADORI kepada ADRINTJE SASELAH dan selanjutnya oleh ADRINTJE SASELAH kepada RIDWAN MINGGU adalah tidak sah dan batal demi hukum. 5. Menyatakan menurut hukum kesepakatan jual gadai antara Terbanding I dan Terbanding II dengan Terbanding III, semula Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III berdasarkan Surat tanggal 15 Desember 2015 yang turut ditanda tangani oleh Terbanding IV, semula Tergugat IV adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum. 6. Menyatakan surat ? surat lainnya dari para Terbanding, semula para Tergugat yang berkaitan dengan tanah obyek sengketa adalah juga tidak sah dan batal demi hukum. 7. Menghukum Terbanding I, II, dan Terbanding III, semula Tergugat I, Tergugat II, danTergugat III serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari tanah objek sengketa dengan mengangkat barang ? barang miliknya dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Pembanding, semula Penggugat untuk dipakai dan dimiliki secara bebas. 8. Menghukum Turut Terbanding, semula Turut Tergugat IMELDA MINGGU untuk tunduk dan takluk pada putusan ini. 9. Menghukum pula Terbanding I,II dan III semula Tergugat I, II, III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng dan untuk Tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/PDT/2019/PT_MND.zip
- Download PDF
- 50/PDT/2019/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1250 K/Pdt/2020
Banding : 50/PDT/2019/PT MND
Statistik4912