- Menyatakan Terdakwa YAHYA BATURAPA alias YAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seperlimanya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat ekscavator merek Hitachi Zaxis 200 warna Orange;
- 1 (satu) unit mesin Diesel Jia Dong Type ZH1125 30 PK;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari saudari Asna Palaki untuk sewa alat berat (exa) yang digunakan untuk pekerjaan galian C di wilayah dusun I Molopaga Besar Rp 79.000.000 (tujuh puluh Sembilan juta rupiah), tanggal 18 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh Kisman Ismail diatas materi 6.000 (enam ribu) asli;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran sewa alat berat sejenis exa yang dipakai untuk galian C yang terletak di dusun I Molopaga sejumlah Rp 79.000.000 (tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang diterima Kisman Ismail yang diserahkan dari saudari Asna Palaki;
Putusan PN MARISA Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN MAR |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2017/PN MAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamsurahbr Hakim Anggota Alfianus Rumondor |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohan Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 90/Pid.Sus/2017/PN.Mar atas nama Terdakwa Kisman Ismail; Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2017/PN_MAR.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2017/PN_MAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2017/PN MAR
Statistik41473