- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA PADA KEJAKSAAN NEGERI SORONG TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SORONG NOMOR 252/PID.SUS/2019/PN SON TERTANGGAL 13 DESEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- SEBAGAI PEGAWAI BANK TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MEMBUAT ATAU MENYEBABKAN ADANYA PENCATATAN PALSU DALAM PEMBUKUAN ATAU DALAM LAPORAN, MAUPUN DALAM DOKUMEN ATAU LAPORAN KEGIATAN USAHA, LAPORAN TRANSAKSI ATAU REKENING SUATU BANK; DAN
- SEBAGAI PEGAWAI BANK TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MEMINTA ATAU MENERIMA, MENGIZINKAN ATAU MENYETUJUI UNTUK MENERIMA SUATU IMBALAN DALAM RANGKA MENDAPATKAN ATAU BERUSAHA MENDAPATKAN BAGI ORANG LAIN DALAM MEMPEROLEH FASILITAS KREDIT DARI BANK,
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SORONG NOMOR 252/PID.SUS/2019/ PN SON, TERTANGGAL 13 DESEMBER 2019 YANG SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,-- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa pada Kejaksaan Negeri Sorong tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 252/Pid.Sus/2019/PN Son tertanggal 13 Desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Sebagai pegawai bank turut serta dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; dan
- Sebagai pegawai bank turut serta dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh fasilitas kredit dari bank,
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 252/Pid.Sus/2019/ PN Son, tertanggal 13 Desember 2019 yang selebihnya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 12/PID.SUS/2020/PT JAP |
|
Nomor | 12/PID.SUS/2020/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Ngurah Oka Diputra |
Hakim Anggota |
Sriyatmo Joko Sungkowo, wismonoto |
Panitera | E. S. Soelastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS/2020/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS/2020/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2019/PN Son
Kasasi : 2962 K/PID.SUS/2020
Banding : 12/PID.SUS/2020/PT.JAP
Statistik16075