- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI NOMOR 04/G/2020/ PTUN KDI TANGGAL 04 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN YANG DI AJUKAN PENGGUGAT/TERBANDING;.
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 04/G/2020/ PTUN Kdi tanggal 04 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Permohonan Penundaan yang di ajukan Penggugat/Terbanding;.
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 161/B/2020/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 161/B/2020/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.satibi Hidayat Umar |
Hakim Anggota | Fari Rustandi, Brkasim |
Panitera | Luluk Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM PENUNDAAN; DALAM EKSEPSI - MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING TIDAK DITERIMA ; DALAM POKOK PERKARA - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELURUHNYA; - MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,00, (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: DALAM PENUNDAAN; DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat/Pembanding tidak diterima ; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya; - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00, (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 161/B/2020/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 161/B/2020/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 150 K/TUN/2021
Banding : 161/B/2020/PTTUN.MKS
Statistik246114