- Menyatakan Terdakwa HARTINI binti SUKARNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan KESATU Primair;
- Membebaskan ia oleh karena itu dari Dakwaan KESATU Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HARTINI binti SUKARNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan KESATU Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARTINI binti SUKARNI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa HARTINI binti SUKARNI berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 138.238.000,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Surat Pembentukan Gapoktan Langgeng yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar berita cara pembentukan Gapoktan Langgeng Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek;
- 1 (satu) lembar surat pengukuhan Gapoktan Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek;
- 1 (satu) lembar data keanggotaan Gapoktan Langgeng Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek;
- 1 (satu) lembar struktur kepengurusan Gapoktan Langgeng Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek;
- 1 (satu) lembar fotocopy hasil kesepakatan pengurus Gapoktan Langgeng Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek yang dilegalisir;
- 8 (delapan) lembar fotocopy Laporan Perkembangan dana BLM-PUAP Gapoktan Langgeng Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek bulan Januari tahun 2017 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Tutup Buku tahun 2016 Gapoktan Langgeng Desa Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor : 2211/Kpts/OT.140/4/2011, tanggal 28 April 2011, tentang penetapan Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) penerima dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pertanian (BLM-PUAP) tahun 2011 tahap kedua beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Direktorat Pembiayaan Pertanian selaku Pejabat Pembuat Komitmen nomor : 05/Kpts/OT.160/B.4/PPK/5/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang penetapan pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM-PUAP) tahun 2011 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel fotocopy berkas pencairan dan BLM-PUAP 2011 pada Gapoktan Langgeng yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar fotocopy berita acara verifikasi dokumen administrasi pencairan dana BLM-PUAP 2011 di tingkat Kabupaten/Kota yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy usulan Gapoktan menjadi penerima dana BLM-PUAP yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rencana Usaha Bersama (RUB) BLM-PUAP yang telah dilegalisir;
- 4 (empat) lembar fotocopy perjanjian kerjasama antara Kementerian Pertanian dan Gapoktan Langgeng tentang BLM-PUAP nomor : 689/35.3503/PPP/SPK-PUAP/5/2011, tanggal 23 Mei 2011 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Pakta Integritas antara pengguna Barang/Jasa dan ketua Gapoktan yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP Sdr. SARMINTO;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP Sdr. MUKRI
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP Sdr. HARTINI
- 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening : 3240-01-021334-53-4, atas nama Gapoktan Langgeng alamat Dsn. Prigi RT. 32/07 Kel. Prigi Kec. Watulimo Kab. Trenggalek.
- 1 (satu) lembar fotocopy lembar validasi Gapoktan Langgeng yang telah dilegalisir
- 1 (satu) bendel Fotocopy permohonan rekomendari penggunaan Dana PUAP pada Gapoktan Langgeng kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Trenggalek selama tahun 2017 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel fotocopy Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) 2011 yang dibuat oleh Kementerian Pertanian yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) bendel fotocopy Petunjuk Teknis Verifikasi dan Penyaluran Dana PUAP 2011 yang dibuat oleh Kementerian Pertanian yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan BRI Simpedes Kantor BRI : 3240 BRI Unit Watulimo Trenggalek No. Rekening : 3240-01-021334-53-4 nama : Gapoktan Langgeng alamat Dsn. Prigi RT 32/07 Kel. Prigi/Kec. Watulimo Trenggalek;
- Uang tunai sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
- 1 (satu) unit Pasah mesin;
- 1 (satu) unit Pasah biasa;
- 1 (satu) unit etalase;
- 1 (satu) unit mesin spiner;
- 1 (satu) unit kompor lingkar;
- 1 (satu) unit kompor kotak;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit Blung besar;
- 3 (tiga) unit Timbo besar;
- 1 (satu) unit Angkong;
- 1 (satu) serok dan sotil;
- 1 (satu) unit tepo/irek besar;
- 2 (dua) unit kenceng;
- 1 (satu) unit tepok kecil;
- 1 (satu) unit wajan kecil;
- 1 (satu) unit Bak
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
|
Nomor | 64/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Kusdarwanto, hakim Anggota 2: Sangadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI kembali ke Gapoktan LANGGENG alamat Rt. 32 Rw. 07 Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 944 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 64/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Statistik7036