Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 862 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 862 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | .l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HALIM NAWAWI, S.E., AK tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg., tanggal 29 Mei 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT); 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa adanya kesalahan dari pekerja;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp45.026.568,00 (empat puluh lima juta dua puluh enam ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 862_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 862_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 862 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 60/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik6929