- Sebidang tanah Yasan yang terletak di Desa Kabupaten Tulungagung, terdaftar pada Buku C Desa No. ......... Persil No. ........, luas 144 m2, atas nama ........., dengan batas-batas:
- Utara : Tanah Saudara .......;
- Timur : Jalan Pertolongan;
- Selatan : Tanah Saudara ......;
- Barat : Tanah Saudara ........;
- Sebidang tanah Yasan terletak di Desa Kabupaten Tulungagung, terdaftar pada Buku C Desa No. ....... Persil No. .........., luas 313 m2, atas nama: ........, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Saudara ......;
- Timur : Tanah Saudara ......../Jalan Pertolongan;
- Selatan : Tanah ......... tanah a.n ....;
- Barat : Tanah Saudara .........;
- Bangunan rumah permanen yang berdiri di atas tanah sebagaimana tersebut pada diktum 2.a. dan 2.b tersebut;
- Memutuskan, bahwa apabila harta bersama poin 2 di atas tidak dapat dibagi secara innatura, maka harta bersama tersebut di jual lelang dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan masing-masing mendapat bagian 50% sama besar;
- Menetapkan, gugatan tentang Peralatan/Perabot rumah tangga sebagaimana tersebut pada petitum 2.d. dinyatakan tidak diterima;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak bernama ........, lahir Agustus 2010, berada dibawah hadlanah Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, biaya hadlonah untuk ........, lahir Agustus 2010, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun/menikah), dengan ketentuan biaya hadlanah tersebut harus ditambah 10% setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya dan selebihnya;
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2941/Pdt.G/2018/PA.TA |
|
Nomor | 2941/Pdt.G/2018/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Misbachul Munir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ngizzuddin Wangidi, Hakim Anggota Hj. Musri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan: adalah harta bersama/gono-gini milik Penggugat dan Tergugat ; Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi Dan Rekonpensi: Menetapkan biaya perkara sebesar Rp 1.556.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2941/Pdt.G/2018/PA.TA
Kasasi : 86 K/Ag/2020
Banding : 342/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik609