Putusan PN SOASIU Nomor - 119-Pid-B-2014-PN-SOS |
|
Nomor | - 119-Pid-B-2014-PN-SOS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - G U T I A R S O |
Hakim Anggota | -ferdinal, - Irwan Hamid. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Para Terdakwa yaitu : Terdakwa I RAYMON ISMAIL Alias EMON, Terdakwa II DAHLAN Hi. RAMALAN, Terdakwa III JAMAL BIRAMASI, Terdakwa IV NURLIN Hi.SYAMSI, Terdakwa V KARSAN MAHMUD Alias ACAN, Terdakwa VI ABANG MINGGUS Alias OM ABANG,Terdakwa VII ADAM AKELAMO Alias ADAM, Terdakwa VIII ANDI BUANG dan Terdakwa IX RUSLAN KARAJAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang" ;2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu Terdakwa I RAYMON ISMAIL Alias EMON, Terdakwa II DAHLAN Hi. RAMALAN, Terdakwa III JAMAL BIRAMASI, Terdakwa IV NURLIN Hi.SYAMSI, Terdakwa V KARSAN MAHMUD Alias ACAN, Terdakwa VI ABANG MINGGUS Alias OM ABANG,Terdakwa VII ADAM AKELAMO Alias ADAM, Terdakwa VIII ANDI BUANG dan Terdakwa IX RUSLAN KARAJAN tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa di Rumah Tahanan Negara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pintu gerbang stenlis Kantor Bupati Halmahera Timur (diditipkan di kantor Polres Halmahera Timur);- Papan nama DHARMA WANITA HALMAHERA TIMUR Kantor Bupati Halmahera Timur (dititipkan di kantor Polres Halmahera Timur);- 14 (empat belas) kantong plastik bening yang berisikan batu dan kaca;- 2 (dua) buah plastik merah berisikan batu dan pot bunga yang sudah pecah;- 1 (satu) daftar kerusakan bangunan dan fasilitar Kantor Bupati Halmahera Timur;- 1(satu) lembar harga satuan barang;- 1(lembar) material alami;- 1(satu) lembar rincian kayu dan kaca analisa pekerjaan (SNI);- 2 (dua) lembar rincian vertikal blind (gorden) gedung Kantor Bupati Halmahera Timur;- 1(satu) daftar bunga dan pot kayu yang rusak gedung Kantor Bupati Halmahera Timur;- 1(satu) eksamplar sertifikat Badan Pertanahan Badan Nasional Republik Indonesia dengan hak pakai Nomor:00016 An. Pemerintah Halmahera Timur ; dan- 1(satu) lembar kartu inventaris barang (KIB) c gedung dan bangunan Kabupaten Halmahera Timur;dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur:- 1 (satu) buah flashdisk warna putih berkapasitas 4 GB yang berisikan file video dan foto, dikembalikan kepada Saksi Mardan Abdurahman:6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_119-Pid-B-2014-PN-SOS.zip
- Download PDF
- -_119-Pid-B-2014-PN-SOS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID/2015/PT TTE
Pertama : 119/Pid.B/2014/PN.SOS
Statistik8232