Putusan PN WATES Nomor 99/Pid.B/2012/PN.Wt |
|
Nomor | 99/Pid.B/2012/PN.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Sagung Bunga Mayasaputri A. Lis Susilowati |
Panitera | Nuri Mahar Kestri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa PONIJAN alias GAJUT dan AGUS HERMANTO bin NGALIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? bersama-sama melakukan pencurian ??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama?????? ????????????????????????. ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 2 (dua) potong Celana panjang anak-anak merk MULLA warna cream;- 1 (satu) lembar baju perempuan warna Pink merk Windy;- 1 (satu) potong Baju perempuan merk windy warna garis-garis coklat dan hitam;- 1 (satu) potong Celana panjang untuk dewasa merk GIOVAN;- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek merk Ocean Beach warna belang-belang coklat, putih, merah dan abu-abu;- 1 (satu) potong Baju batik merk Sandova;- 4 (empat) potong Kaos untuk anak-anak motif bergaris merk X3 masing-masing warna merah, kuning, biru, dan putih;- 3 (tiga) potong Pakaian anak masing-masing merk JVS warna merah, biru, orange;- 3 (tiga) potong Setelan pakaian anak masing-masing warna kuning dan orange;- 2 (dua) potong Kaos anak-anak masing-masing warna biru dan orange;- 1 (satu) potong Kaos merk immor warna merah;- 4 (empat) potong Baju setelan anak perempuan merk MM;- 3 (tiga) potong baju setelan anak-anak laki-laki merk Big Boy;- 2 (dua) potong kaos merk Cunnam motif belang-belang masing-masing warna merah dan hijau;- 1 (satu) potong Celana panjang jenis jeans merk L.060 warna hitam;- 1 (satu) potong Baju anak / setelan merk Big Boy;- 1 (satu) potong Celana panjang jenis jeans warna biru merk Taf 2;- 1 (satu) potong Celana panjang jeans warna hitam merk A & W ;- 1 (satu) potong Kaos warna hitam;- 2 (dua) potong kaos berkerah merk CUNNAM bermotif lorek;- 2 (dua) celana jeans warna abu-abu;- 1 (satu) stel baju anak-anak;- 1 (satu) potong Baju / hem pria warna lorek;- 4 (empat) potong kaos berkerah motif lorek;- 3 (tiga) kaos oblong warna macam-macam;- 2 (dua) potong celana jean;- 1 (satu) potong Jean warna biru;- 1 (satu) potong jean tanggung warna biru;- 2 (dua) potong kaos kerah dewasa motif loreng;- 2 (dua) potong baju lengan pendek warna hitam bergaris putih merk SHUNXIANG- 1 (satu) potong setelan anak warna hijau merk SENKONG;- 1 (satu) lembar nota dari Toko Immortal tertanggal 19 Juli 2012 kepada Toko Surya Busana;- 2 (dua) lembar nota dari toko bran jean tertanggal 4 Juni 2012 dan tanggal 23 Juli 2012;- 2 (dua) lembar nota dari toko Roswell tertanggal 6 Juni 2012 kepada Toko Surya Busana;- 2 (dua) lembar nota dari toko Qutclass tertanggal 11 November 2011 dan tanggal 25 Juni 2012;- 2 (dua) lembar nota dari toko Cittrus tertanggal 29 Juni 2012 dan tanggal 17 Juli 2012;- 1 (satu) lembar nota dari toko Burton tertanggal 25 Juni 2012 kepada Toko Surya Busana;- 1 (satu) lembar nota dari toko Selfy tertanggal 5 Juli 2012 kepada Toko Surya Busana;- 1 (satu) lembar nota dari toko Lima Jaya tertanggal 06 Juni 2012 kepada toko Surya Busana;Dikembalikan kepada saudara Slamet Widadi- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda astrea C.100 plat nomor AB 6881 JC No rangka MH1NFG00VVK514805 No. Mesin NFGE1516080 warna hitam tahun 1997 berikut STNK;Dikembalikan kepada terdakwa 1 PONIJAN alias GAJUT alias AGUS- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 plat nomor AB 3126 TC warna hitam;Dikembalikan kepada terdakwa 2 HERMANTO bin NGALIP- Uang tunai sebesar Rp. 156.000 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);Dikembalikan kepada saudara Slamet Widadi- 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Nexian warna putih;- 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Nokia warna merah;- 1 (satu) buah Hand phone merk cross warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan