Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 35-K/PM.I-02/AD/III/2018 |
|
Nomor | 35-K/PM.I-02/AD/III/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman dan Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Khairul Rizal, Letnan Kolonel Chk Nrp 1930002390165 |
Hakim Anggota | I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078., Eko Wardana Surya Garnadhi, Kapten Chk Nrp 11040039320683. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Serka Perjuangan Batubara NRP 21980024260378, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:"Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman".Dan?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; danPidana Denda : Sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:1) 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram hasil penyisihan dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.Dirampas untuk dimusnahkan.2) 1 (satu) buah telepon seluler lipat merek Samsung warna putih berikut kartu telepon AS dengan nomor 082366745005.3) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol BK 5340 AFC berikut kunci kontak.Dirampas untuk negara.b. Surat-surat:1) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 10627/NNF/2017 tanggal 29 September 2017 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan a.n. Serka Perjuangan Batubara.2) 1 (satu) lembar Laporan Hasil Pengujian Narkotika/Psikotropika (test Urine) a.n. Serka Perjuangan Batubara dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara No. 026/IX/2017 tanggal 5 September 2017.3) 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol BK 5340 AFC.4) 2 (dua) lembar Berita Acara Penaksiran/Penimbangan No. 29/ PM.10144/2017 tanggal 15 September 2017 dari PT. Pegadaian.5) 1 (satu) lembar foto barang bukti yang terdiri dari foto sabu-sabu dengan berat 0.26 gram, foto HP merek Samsung beserta Kartu AS, foto Spm Supra X Nopol BK 5340 AFC.6) 1 (satu) lembar foto barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dalam keadaan di lak oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35-K/PM.I-02/AD/III/2018.zip
- Download PDF
- 35-K/PM.I-02/AD/III/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35-K/PM.I-02/AD/III/2018
Kasasi : 15 K/Mil/2019
Banding : 81-K/PMTI/BDG/AD/VII/2018
Statistik5319