Putusan PT BANDA ACEH Nomor 131/PID/2016/PT-BNA |
|
Nomor | 131/PID/2016/PT-BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Leliwaty |
Hakim Anggota | Syaifoni, Petriyanti |
Panitera | Sutartini |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor70/Pid.Sus/2016/PN BNA tanggal 31 Mei 2016, yang dimintakan bandingtersebut sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa EDI IRWAN Bin KARTIMAN, sesuai identitastersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPrimair dan dakwaan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dandakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa EDI IRWAN Bin KARTIMAN, sesuai identitastersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkusan kertas warna putih yang didalamnya terdapatranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 10,5 (sepuluh koma lima) gram;Dirampas untuk dimusnahkan.Hal. 11 dari 11 Hal. Putusan Nomor 131/PID/2016/PT-BNA- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Type IKP A/Twarna putih, dengan Nopol BL 5468 EL;Dikembalikan kepada terdakwa.8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesarRp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/PID/2016/PT-BNA.zip
- Download PDF
- 131/PID/2016/PT-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/PID/2016/PT-BNA
Pertama : 70/Pid.Sus/2016/PN-BNA
Statistik2511