- Menyatakan Terdakwa Irvan Cristopel Napitupulu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kertas timah rokok sebagai pembungkus 1 (satu) buah plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- 1 (satu) lembar kertas yang telah dikoyak bertuliskan nama kabupaten berisi daun, biji dan ranting yang berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat kotor seberat 5, 12 (lima koma dua belas) gram dan berat bersih seberat 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas tictac merek MARS BRAND;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan, 1 (satu) buah tutup jarum suntik yang ujungnya menempel karet dot yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah jarum suntik, 2 (dua) buah potongan selang infus dan 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala;
- 1 (satu) buah mancis;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN Sdk |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2019/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal Hady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Sri Mulyati, Br Hakim Anggota Vini Dian Afrilia P |
Panitera | Panitera Pengganti: Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3755 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 27/Pid.Sus/2019/PN Sdk
Statistik446