- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukumpewaris Amaq Mutiasih alias Muti meninggal dunia pada tahun 1980 dan isterinya Inaq Mutiasih (cerai hidup) meninggal dunia tahun 1990, Inaq Gamin (cerai hidup) meninggal dunia tahun 2000, dan Inaq Nursehan (cerai mati) meninggal dunia pada tahun 2013;
- Menetapkan ahli waris Amaq Mutiasih alias Muti adalah sebagai berikut :
- Inaq Nursehan (isteri)
- Mutiah alias Amaq Parihin bin Amaq Mutiasih alias Muti (anak laki-laki)
- Gudi alias Amaq Ati bin Amaq Mutiasih alias Muti (anak laki-laki)
- Nursehan binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan)
- Muliasih binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan)
- Nursasih binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan)
- Hj. Jamilah binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan)
- Marzuki bin Amaq Mutiasih alias Muti (anak laki-laki)
- Menetapkan Inaq Nursehan, meninggaldunia padatahun 2013,denganmeninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Nursehan binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan)
- Muliasih binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan)
- Nursasih binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan)
- Hj. Jamilah binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan)
- Marzuki bin Amaq Mutiasih alias Muti (anak laki-laki)
- Menetapkan Nursehan binti Amaq Mutiasih alias Muti meninggal dunia tahun 2015 meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Sar?i bin Mustafa (anak laki-laki)
- Abatiah binti Mustafa (anak perempuan)
- Sahdan bin Mustafa (anak laki-laki)
- Mastur bin Mustara (anak laki-laki)
- Menetapkan harta peninggalan Amaq Mutiasih alias Muti yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya berupa:berupa tanah sawah dengan luas 5.675M2 yang terletak di Subak Menceh Kecamatan Menceh, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Amaq Mutiasih alias Muti sebagai berikut:
- Inaq Nursehan sebagai isteri mendapat bagian 1/8 = 10/80 = 60/480
- Anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan pewaris mendapat bagian Ashobah Bil Ghair 7/8 yang dibagi dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan (2:1) yaitu :
- Mutiah alias Amaq Parihin bin Amaq Mutiasih alias Muti (anak laki-laki) mendapat bagian 14/80 = 84/480
- Gudi alias Amaq Ati bin Amaq Mutiasih alias Muti (anak laki-laki) mendapat bagian 14/80 = 84/480
- Nursehan binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan) mendapat bagian 7/80 = 42/480
- Muliasih binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan) mendapat bagian 7/80 = 42/480
- Nursasih binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan) mendapat bagian 7/80 = 42/480
- Hj. Jamilah binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan) mendapat bagian 7/80 = 42/480
- Marzuki bin Amaq Mutiasih alias Muti (anak laki-laki) mendapat bagian 14/80 = 84/480
- Menetapkan bagian Inaq Nursehan sebagaimana tersebut pada diktum angka 7.1 jatuh pada semua ahli warisnya dengan bagian masing-masing yaitu :
- Nursehan binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan) mendapat bagian 10/480
- Muliasih binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan) mendapat bagian 10/480
- Nursasih binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan) mendapat bagian 10/480
- Hj. Jamilah binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan) mendapat bagian 10/480
- Marzuki bin Amaq Mutiasih alias Muti (anak laki-laki) mendapat bagian 20/480
- Menetapkan bagian Nursehan binti Amaq Mutiasih alias Muti sebagaimana diktum angka 7.2.c sebesar 42/480 ditambah bagiannya sebagaimana pada diktum 8.1 sebesar 10/480jatuh pada semua ahli warisnya dengan bagian masing-masing yaitu :
- Sar?i bin Mustafa mendapat bagian 104/3360
- Abatiah binti Mustafa mendapat bagian 52/3360
- Sahdan bin Mustafa mendapat bagian 104/3360
- Mastur bin Mustafa mendapat bagian 104/3360
- Menyatakan hukum semua bentuk penguasaan serta peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan segalaakibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum yang tidak sah tersebut,baik berupa surat jual-beli, SPPT, Sertifikat dan atau surat-surat lainnya,dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat;
- Menghukum kepada Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek tanah sengketa yang menjadi bagian Para Penggugat dan Tergugat dan Turut Tergugat 1,2,3,4 dan 5 tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dalam keadaan kosong bila diperlukan dengan bantuan alat Negara;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA SELONG Nomor 1297/Pdt.G/2017/PA.Sel |
|
Nomor | 1297/Pdt.G/2017/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Dodi Yudistira |
Hakim Anggota |
S.ag., hakim Anggota 2: H. Moh. Muhibuddin, Hakim Anggota 1: H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nim Zuhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah utara : telabah / parit; Sebelah selatan : sawah segep; Sebelah timur : sawah H. Imin alas Idrus Muksin; Sebelah barat : jalan raya; Sebagai harta warisan pewaris Amaq Mutiasih alias Muti Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah 1.611.000,00 (satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1297/Pdt.G/2017/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 1297/Pdt.G/2017/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 95/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.
Kasasi : 525 K/Ag/2019
Pertama : 1297/Pdt.G/ 2017/PA.Sel.
Statistik10737