Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 96/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 96/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bsoro |
Hakim Anggota | Jamaluddin Samosir, Sinung Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat I tersebut;DALAM PROVISI- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan pencabutan status Clear and Clean (CnC) Perusahaan Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan status Clear and Clean (CnC) kepada Perusahaan Penggugat;5. Menyatakan Surat Permohonan Pencabutan IUP No.2023/30/DBB/2013, tertanggal 18 Oktober 2013 dari Tergugat kepada Bupati Batanghari perihal pengajuan IUP Penggugat, tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) milik Penggugat tidak tumpang tindih dengan eks diterminasi: PKP2B milik Turut Tergugat I;7. Menyatakan Putusan PTUN Jakarta No.42/G/2012/PT.TUN.JKT tertanggal 16 Juli 2012 Yo Putusan TUN JKT No.229/B/2012/PT.TUN.JKT. hanya berlaku untuk wilayah PKP2B milik Tergugat I untuk areal seluas 24.884.65 ha dan Putusan tersebut tidak meliputi luas yang telah diciutkan oleh Turut Tergugat I seluas 23.290.15 ha;8. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan rekomendasi perpanjangan IUP ekplorasi kepada Penggugat / dan atau memberikan rekomendasi IUP Produksi kepada Penggugat;9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 220.898.400 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp .616.000,00,- (enam ratus enam belas ribu rupiah)11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 390/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 96/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik8027