Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2168/Pid.B/2014/PN.Lbp |
|
Nomor | 2168/Pid.B/2014/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Halida Rahardhini |
Panitera | Sahat Sihotang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa H. ARDI, terdakwa MUHAMMAD NOFRIANSAH dan terdakwa JAYADI ALIAS JAY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim karena terdakwa-terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;4. Menetapkan apabila dikemudian hari terdakwa-terdakwa menjalani pidana tersebut, maka masa tahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa sebelum persidangan ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Membebankan terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2168/Pid.B/2014/PN.Lbp
Statistik174