Putusan PN SEMARANG Nomor 221/Pid.Sus/2015/PN/Smg |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2015/PN/Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sartono |
Hakim Anggota | Eni Indriyartini, Bambang Setiyanto |
Panitera | Karlen Sitopu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RAMINDO HARJONO bin BAMBANG AMANOE tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalah-gunakan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 ( tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan converse;- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi kristal warna putih berisolasi warna hitam seberat 0,407 gram;- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Internasional;- 4 (empat) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah handphone Samsung GT C3322 warna silver ungu;- 1 (satu) tube urine;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 296/Pid.Sus/2015/PT SMG
Kasasi : 680 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 221/Pid.Sus/2015/PN/Smg
Statistik290