Putusan PTA MAKASSAR Nomor 115/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | 1. H. M. Nurdin A. Rasyid, 2. H. Khaerudin |
Panitera | Mukarramah S. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Pembanding dapat diterima.DALAM KONVENSI:Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 03/Pdt.G/2017/PA.Mks tanggal 3 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Dzulkaidah 1438 Hijriyah. DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi. Dalam Pokok Perkara- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 003/Pdt.G/2017/PA.Mks. tanggal 3 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Dzulkaidah 1438 Hijriyah, dan DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,-(lima belas juta rupiah) selama masa Iddah.2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);3. Tidak menerima selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Kasasi : 300 K/Ag/2018
Pertama : 003/Pdt.G/2017/PA.Mks
Statistik2114