- 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dan 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat bersih setelah dilakukan pemeriksaan labfor seberat 21,15 gram;
- 6 (enam) bal Plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah Dompet warna merah ;
- 1 (satu) buah Plastik warna hitam;
- 1 (satu) pucuk Senjata Airsoft Gun;
- 1 (satu) buah Botol plastik yang berisikan peluru Airsoft Gun;
- 1 (satu) unit Handpone merk VIVO Y91 warna hitam biru beserta simcard;
- 1 (satu) unit Handpone merk NOKIA warna hitam beserta simcard;
Putusan PN Koba Nomor 133/Pid.Sus/2019/PN Kba |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2019/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rony Daniel Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahardhi Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Novi Rezeki Als Boy Bin Asnawi Usman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2019/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2019/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2019/PN Kba
Statistik11039