- Menyatakan terdakwa Rifqy Adybagus Saefulloh; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan niaga minyak dan gas bumi tanpa izin?sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rifqy Adybagus Saefulloh; oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 unit kendaraan truk warna biru putih No.Pol S-9227-UB beserta STNK dan kontak Dikembalikan kepada saksi Nur Huda melalui terdakwa
- Solar sebanyak 8.000 liter ( 8 Ton) dan 7 (tujuh) ton solar3 ( Tiga) buah sibel / pompa celup 3 buah selang dengan panjang kurang lebih 3 meter dimusnahkan
-
- 1 (satu) bendel surat jalan dengan tujuan ke PT. Jati Luhur Caruban Madiun
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 298/Pid.B/LH/2018/PN Bjn |
|
Nomor | 298/Pid.B/LH/2018/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Isdaryanto, Hakim Anggota 1: Sumaryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5 K/Pid.Sus-LH/2020
Pertama : 298/Pid.B/LH/2018/PN.Bjn
Statistik36418