Putusan PT PONTIANAK Nomor 51/PID.SUS/2018/PT PTK |
|
Nomor | 51/PID.SUS/2018/PT PTK |
Para Pihak | Dede Munardi alias Dede Juki Bin Marzuki (alm) |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | - Hartomo, - Barita Saragih |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 949/Pid.Sus/2017/PN Ptk tanggal 15 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut sebatas mengenai berat ringannya atau lamanya hukuman (straafmaat) dengan amar putusan sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Dede Munardi alias Dede Juki Bin Marzuki ( alm), tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3( tiga) bulan ;3. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan barang bukti berupa;1). 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis shabu berat bruto 1016,9 gram yang dimasukkan ke dalam 2 buah plastik transparan kemudian diberi kode A ;2). 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis shabu berat bruto 0,4 gram yang dimasukkan ke dalam plastik transparan kemudian diberi kode B ; 3). 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna hijau narkotika jenis ekstasi berat bruto 0,4 gram yang dimasukkan ke dalam plastik transparan kemudian diberi kode C ;4). 1(satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A7 Tipe SM-A720R-warna hitam dengan Nomor Handphone 0822 5655 4104, IMEI 357059080510725, IMEI 2 357060080510723 ;5). 1 (satu) unit handphone Merk OPPO F3 Plus Tipe CPH 1613 warna Putih dengan Nomor Handphone 0813 4803 1111, IMEI 1 864880030894703, IMEI 2 864880030894711 ;6). 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna gold dengan nomor kartu 6019 0025 6464 0482 ; 7). 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna Hitam dengan nomor kartu 6019 0045 2752 0744 ; Dirampas untuk dimusnahkan 1).1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama DEDE MUNARDI, NIK 6104170506820012 ; Dikembalikan kepada Terdakwa 1). Uang tunai sejumlah Rp.28.600.000,00(dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID.SUS/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 51/PID.SUS/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID.SUS/2018/PT PTK
Kasasi : 2053 K/PID.SUS/2018
Pertama : 949/ Pid.Sus / 2017 / PN Ptk
Statistik4626