Putusan PN BATAM Nomor 1034/Pid. B/2015/PN. Btm |
|
Nomor | 1034/Pid. B/2015/PN. Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Prasetyo Wibowo. |
Hakim Anggota | Juli Handayani, Muhammad Chandra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa I. ABDULLAH BUNGA LOLONG ALS ROKY dan Terdakwa II. JONI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI? ;- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (ENAM) BULAN ;- Menetapkan barang bukti berupa : o 3 (tiga) buah buku tulis ;o 5 (lima) buah buku Voucher hadiah ; o 1000 (seribu) koin ; o 1 (satu) papan koin besar warna kuning ; o 2 (dua) papan koin kecil warna biru ; o 1 (satu) kotak kupon isi bertuliskan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; o 1 (satu) buah buku nota warna kuning ; o 1 (satu) buah pulpen merk standard warna hitam ; o 4 (empat) buah mangkok plastic besar ; o 4 (empat) buah mangkok plastic kecil ; o 2 (dua) buah buku kas ; o 1 (satu) map rekapan absen karyawan warna biru ; o 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam ; o 1 (satu) unit mesin permainan jenis ikan ; Dirampas untuk dimusnahkan ; o Uang sebesar Rp. 15.016.000,- (lima belas juta enam belas ribu rupiah) ; o Uang sebesar Rp. 3.820.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) ; o 8 (delapan) lembar Voucher pulsa telkomsel yang terdiri dari 6 (enam) lembar pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; o Uang sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; - Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1034/Pid._B/2015/PN._Btm.zip
- Download PDF
- 1034/Pid._B/2015/PN._Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1417 K/Pid/2016
Banding : 193/PID.B/2016/PT.PBR.
Pertama : 1034/PID.B/2015/PN.Btm.
Statistik6933