- Menyatakan Terdakwa ROSITA BR GINTING tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Zinah???, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir, telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 (satu) lembar selimut warna putih.
- 1 (satu) lembar bed cover kain warna cokelat dengan motif liris petak-petak.
- 1 (satu) lembar kain sprei warna cokelat dengan motif liris petak petak.
- 1 (satu) unit mobil kijang kapsul dengan nomor polisi BK 1879 XN warna hitam berikut kunci kontaknya.
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000.,- (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir akta nikah untuk suami No. 249/GRJ/2005 tanggal 09 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Medan an. Luhum, S.H., M.H.
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir akta nikah untuk istri No. 249/GRJ/2005 tanggal 09 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Medan an. Luhum, S.H., M.H.
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Kartu Keluarga No. 1206011505120068, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Karo an. Drs. Mbaga Ginting.
- 1 (satu) lembar Guest Bill No. 121 kamar No. 7 nama tamu Bapak Aldi.
Putusan PN KABANJAHE Nomor 269/Pid.Sus/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Sanjaya Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Hotel Tongging Beach Dikembalikan Kepada James Tarigan, SE Dikembalikan Kepada Rosita Br Ginting Dikembalikan Kepada Dana Julianto Tarigan Dikembalikan Kepada Susandi; 5.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2019/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2019/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2019/PN Kbj
Statistik1053