- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk sebagian;
- Memerintahkan membuka penggembokan dan perantaian ruangan sekolah minggu di Vihara, agar dapat dipergunakan melakukan kegiatan-kegiatan sekolah minggu dan kegiatan lainnya;
- Menolak permohonan provisi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat (HERRY GUNAWAN) adalah Ketua Pengurus YAYASAN KELENTENG BUDHA MENG SIANG TENG yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar YAYASAN KELENTENG BUDHA MENG SIANG TENG sebagaimana dinyatakan dalam Akta Keterangan Hasil Rapat Nomor 65 tanggal 22 Nopember 1995 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Tommy Tjoa Keng Liet, SH., Notaris di Pontianak, dan Rapat YAYASAN KELENTENG BUDHA MENG SIANG TENG tanggal 6 Juni 2018 serta tanggal 2 Juli 2018;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan pelaksanaan rapat Yayasan Kelenteng Budha Meng Siang Teng oleh Tergugat pada tanggal 21 Juni 2018 bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Kelenteng Budha Meng Siang Teng sebagaimana Akta Keterangan Hasil Rapat Nomor 65 tanggal 22 Nopember 1995 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Tommy Tjoa Keng Liet, SH., Notaris di Pontianak dan tidak sah, oleh karenanya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan pelaksanaan rapat Yayasan Kelenteng Budha Meng Siang Teng tanggal 21 Juni 2018 sesuai Akta Notaris Nomor 38 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II bertentangan dan melanggar Pasal 37A ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, oleh karenanya tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat meminta pengesahan PENDIRIAN BADAN HUKUM YAYASAN KELENTENG BUDHA MENG SIANG TENG dengan dasar Akta Notaris Nomor 38 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II adalah melanggar Pasal 15 A Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, oleh karenanya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk berlaku;
- Menyatakan Tergugat tidak berwenang melakukan perbuatan-perbuatan hukum apapun juga yang mengatas namakan YAYASAN KELENTENG BUDHA MENG SIANG TENG;
- Melarang Tergugat untuk melakukan perbuatan-perbuatan hokum apapun juga yang mengatas namakan YAYASAN KELENTENG BUDHA MENG SIANG TENG;
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.077.000,00 (Satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 111/Pdt.G/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David F.a. Porajow, Hakim Anggota Richmond P.b. Sitoroes |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Erwin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima; DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2018/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2018/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2018/PN Ptk
Statistik23968