- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa bidang tanah dengan luas kurang lebih 419 m2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 187 Tahun 2016 adalah sah milik Pengguat dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Wai Alat..
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Negara..
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara.
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak berhak atas bidang tanah dengan luas kurang lebih 21 m2 (panjang 6 m danlebar 3,5 m) terdapat dalam Sertifikat Hak Milik No. 187 Tahun 2016 adalah tidak sah. dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Penggugat.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Penggugat...
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah..Milik Penggugat.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang memiliki dan menguasai bidang tanah dengan luas kurang lebih 21 m2 (panang 6 m danlebar 3,5 m) dengan terdapat dalam sertifikat Hak Milik Nomor : 187 Tahun 2016 adalah perbuatan melanggar hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan memilikan sebagian bidang tanah milik Penggugat yang merupakan objek sengketa adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membongkar bangunan yang dibangun oleh Tergugat diatas tanah milik Penggugat dan selanjutnya mengembalikan bidang tanah yang merupakan objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan aman dan lestari.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 936.000,- ( sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupoiah) ;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN AMBON Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Amb |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamzah Kailul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo, Shbr Hakim Anggota Christina Tetelepta |
Panitera | Panitera Pengganti: Lourens Kakisina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2020/PN Amb
Banding : 47/PDT/2020/PT AMB
Statistik7547