Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 147/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 147/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pandu Dewanto |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Firlana Trisnila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ------- Memperhatikan ketentuan pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ROHANA binti SIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kerusakan pada Kendaraan? ; ----------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, serta denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------------- 1 (satu) unit Mobil sedan Timor No.Pol. B 2161 ST berikut STNK dan SIM A An. Yulianti, dikembalikan kepada saksi korban Yulianti ; ------------------------------------ 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra No.Pol. BE 5839 GH berikut STNK ; ------dikembalikan kepada Terdakwa ;-------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 29 OKTOBER 2013 oleh kami PANDU DEWANTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, FIRLANA TRISNILA, S.H., dan, MASYE KUMAUNANG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 31 OKTOBER 2013 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh, SUYATNO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan dihadiri oleh KUSNADI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, serta Terdakwa tersebut dan Penasihat Hukumnya. ---------------------------------------PANITERA PENGGANTI, HAKIM KETUA, SUYATNO, S.H. PANDU DEWANTO, S.H., M.H. HAKIM-HAKIM ANGGOTA, 1. FIRLANA TRISNILA, S.H. 2. MASYE KUMAUNANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 147/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 556 K/PID/2014
Banding : 146/Pid./2013/PT.TK.
Pertama : 147/Pid.B/2013/PN.GS.
Statistik7316