- Menyatakan Terdakwa I Sinto bin Mustam, Terdakwa II Supari alias Arif bin Manan (Alm), Terdakwa III Heri S. bin Sarban (Alm), Terdakwa IV Sampun bin Sadiyo (Alm), Terdakwa V Pariyanto bin Lasidi (Alm), dan Terdakwa VI Ahmad Hamid alias Indra bin Nurwandi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang rupiah palsu sejumlah Rp304.000.000,00 (tiga ratus empat juta rupiah) yang terdiri dari pecahan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2.989 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) lembar dan uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 102 (seratus dua) lembar;
- 1 (satu) lembar kain mori warna putih;
- 1 (satu) lembar kain warna merah;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAMONGAN Nomor 267/Pid.B/2019/PN Lmg |
|
Nomor | 267/Pid.B/2019/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sainal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ery Acoka Bharata, Mmbr Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Imanuel M. Nabuasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.B/2019/PN Lmg
Statistik940