- Menyatakan TerdakwaDjamila Patadjenu alias Miacotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penghinaan atau pencemaran nama baik???sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwaDjamila Patadjenu alias Miaco olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari terdapat perintah lain dari Hakim yang berkekuatan hukum tetap karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selama 10(sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) unit Handphone merk Iphone 6, warna silver, dengan nomor imei handphone 356986062236963, dikembalikan kepada saksi SHELVIE;
- 1 (satu) buah kartu sim operator Telkomsel simpati dengan nomor kartu +6281389388893. Dikembalikan kepada saksi SHELVIE;
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan url https://www.facebook.com/shelvie.pauweni. yang di export dalam bentuk CD, berikut 1 bundel print outnya dikembalikan kepada saksi SHELVIE;
- 1 (Satu) buah akun facebook an MAMI NAYA DAFA dengan url https://www.facebook.com/Vivian.polapa.3yang di export dalam bentuk CD, berikut 1 bundel print outnya dikembalikan kepada saksi VIVIAN MOHAMAD PALAPA;
- 1 (satu) buah akun facebook an. MIACO MIACO dengan url https://www.facebook.com/miaco.miaco.1, yang di export dalam bentuk flashdisk merek Toshiba Kapasitas 32 GB, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit laptop merk Lenovo type 7762-54u s/n IV-a6625 07/10, warna hitam. Tanpa cars dan laptop tersebut dalam keadaan system operasi tidak bekerja (error) oleh yang menguasai barang, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah simcard operator Telkomsel simpati dengan nomor 08211820482, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Gto |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2019/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadzulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaerwinson Nababan, Br Hakim Anggotai Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Awal Ratna Margasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2019/PN Gto
Statistik340275