Putusan PN TERNATE Nomor 32/Pdt.G/2017/PN Tte |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | - Erni Lily Gumolili, M.h . - Nithanel N.ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah kebun yang terletak di Baturaja RT.003/RW.002 Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara dengan luas Sekitar 20.449,5 m (dua puluh ribu empat ratus empat puluh Sembilan koma lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Kastela;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pantai/Duwong;- Sebelah Timur berbatasan dengan gedung pertemuan Kelurahan Kastela, tanah milik Yulinda Simabur, tanah milik Fatma Munim, tanah milik Herfina Simabur, dan tanah milik Haji Robo ;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Citra Lestaluhu, tanah milik Kader Ibrahim, bangunan Laboratorium Fakultas Perikanan Unkhair Ternate;;Adalah sah secara hukum milik PARA PENGGUGAT;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menjual sebagian tanah milik Penggugat tersebut kepada Tergugat III, perbuatan Tergugat V dan Tergugat VI membangun rumah diatas tanah adalah perbuatan-perbuatan melawan hukum, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;4.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dalam perkara aquo untuk mengembalikan/menyerahkan tanpa syarat kepada para Penggugat/ahli warisnya seperti semula untuk dikuasai, dikelola serta digunakan secara bebas dan aman, bila perlu menggunakan alat Negara Polisi Republik Indonesia (POLRI);DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi para Penggugat Rekovensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.041.000,- (Tujuh juta empat puluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2017/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2017/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PDT/2017/PT TTE
Pertama : 32/Pdt.G/2017/PN Tte
Statistik9248