Putusan PTA SEMARANG Nomor 14/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang14/2014/PTA.Smg.14/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R.manshur |
Hakim Anggota | Thoyib, Drs H.sutjipto |
Panitera | Mutakim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | -------------------------------------------------------MENGADILI-------------------------------------------------------1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;---------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kudus tanggal 28 Oktober 2013 M. bertepatan dengan tanggal 23 Dzulhijjah 1434 H. Nomor: 0435 /Pdt.G/2013/ PA.Kds;-----------------------------------------------------------------------------------------------------DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT;-------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI:----------------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konpensi;------------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING ) untuk menjatuhkan Talak satu raj?i kepada Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus;------- 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kudus untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat pernikahan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;------------------DALAM REKONPENSI ;-----------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;-----------------------------------------2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: -----------------------------------------------------------------------------------------a. Mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah );---------------------------------------b. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah );---------------------------------------3. Menetapkan hak asuh anak bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON 1, laki-laki, berumur 9 tahun 6 bulan berada pada Tergugat Rekonpensi dan hak asuh anak bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON 2, perempuan, umur 2 tahun, berada pada Penggugat Rekonpensi;------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah anak yang ikut dengan Penggugat Rekonpensi bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON 2 setiap bulan sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) sampai dengan anak tersebut dewasa;-------------------------------------------------------5. Menyatakan harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang belum dibagi ; -----------------------------------a. Bangunan rumah yang dibangun di atas tanah orang tua Pemohon, berukuran panjang 13 M, lebar 10 M dan tinggi 5 M, yang terletak di Desa Lau Kecamatan Dawe Kabupaten kudus;------------------------------------------------------------------------------- b. Angsuran mobil yang sudah dibayarkan sebanyak 8 kali, angsuran setiap bulan sebesar Rp. 2,450.000,- ( dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ), jadi 8 x Rp. 2.450.000,- Rp. 19.600.000,- ( sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah );-c. Kendaraan Roda dua Honda Beat warna merah bernomor polisi K 6609 BR tahun 2013;---------------------------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut dalam poin 5 ( lima ) huruf a, b dan c, masing masing mendapat () seperduanya, dan khusus untuk harta bersama tersebut poin 5 (lima) huruf (a) dan (c) bilamana tidak dapat diserahkan dalam bentuk natura, maka dijual lelang dan hasilnya seperdua (1/2 ) diserahkan kepada Penggugat dan seperdua (1/2) kepada Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;--------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.331.000,- ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah );----------------3. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding;------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 0435 /Pdt.G/2013/ PA.Kds
Statistik1914