Putusan PN BANGKALAN Nomor 12/PDT.G/2015/PNBKL |
|
Nomor | 12/PDT.G/2015/PNBKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Soegiarti |
Hakim Anggota | Ggota Ii : Anastasia Irene, Ggota I : Danang Utaryo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan IV, dan Tegugat VI untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemegang hak milik yang sah tanah sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 204 Desa Bulukagung surat ukur tanggal 19-11-2007 No.04/Bulukagung/2007 luas 540 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.13.17.19.00035 dan Sertifikat Hak Milik No. 205 Desa Bulukagung surat ukur tanggal 19-11-2007 No.05/Bulukagung/2007 luas 669 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.13.17.19.00034 ; ---------------------------------------------------------------------3. Menyatakan penguasaan kedua tanah sengketa oleh Penggugat adalah sah menurut hukum ; -------------------------------------------------------------------4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; ---5. Menyatakan batal segala bentuk pengikatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I,II,III,IV,V,VI terhadap sertifikat hak milik No.204 dan 205 / Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan ; --------------------6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk mengembalikan sertifikat hak milik No.204 dan 205 / Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan kepada Penggugat tanpa syarat apapun ; ----------------------------------------------------7. Menghukum agar Turut Tergugat untuk tunduk patuh pada putusan ini ; ----8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sampai dengan saat ini dihitung sebesar Rp.1.414.000,- (satu juta empat ratus empat belas ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1949 K/Pdt/2017
Pertama : 12/Pdt.G/2015/PN Bkl
Statistik8628