Putusan PN DENPASAR Nomor 682 / Pdt.G / 2014 / PN Dps |
|
Nomor | 682 / Pdt.G / 2014 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hadi Masruri |
Hakim Anggota | Indria Miryani, Beslin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI Menolak tentang Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa SURAT PERJANJIAN KONTRAK TANAH antara Penggugat dangan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang dibuat pada tanggal 25 Desember 2007 di Tuban, Kuta, telah dibuat tentang sewa menyewa tanah dimana Penggugat sebagai Pengontrak dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagai pemilik tanah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan By Pass Ngurai Rai, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik No. 781, atas nama I NYOMAN RUMPENG dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Hak Milk - Sebelah Timur : Jalan Raya By Pass Ngurah Rai- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik - Sebalah Barat : Tanah Hak Milik Adalah sah dan mengikat ;3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menempati sebagian atau seluruhnya sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.781, yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama I NYOMAN RUMPENG dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Hak Milk - Sebelah Timur : Jalan Raya By Pass Ngurah Rai- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik - Sebalah Barat : Tanah Hak Milik4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp.310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian Rp.70.000.000,- X 4 tahun = Rp.280.000.000,-; + Rp.30.000.000,- dengan cara tunai dan seketika ;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.371.000,- ( satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;7. Menolak selain dan selebihnya ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 682_/_Pdt.G_/_2014_/_PN__Dps.zip
- Download PDF
- 682_/_Pdt.G_/_2014_/_PN__Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 682/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik2924