- Menyatakan Terdakwa Hafiedh Muhammad Gholibalias Hafid bin Sungkonoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???persekongkolan dalam penyaluran Psikotropika dan bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar???sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan denda sejumlahRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam terdapat tulisan BLOODS.
- 29(dua puluh sembilan) butir obat dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona2 Clonazepam;
- 279(dua ratus tujuh puluh sembilan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TramadolHCI tablet 50 mg;
- 269(dua ratus enam puluh sembilan)butir obat tablet warna kuning bertuliskan MF dalambungkus plastik klip transparan;
- 1 (satu) Unit Hand. Phone Merk. VIVO warna Hitam dengan No. Whats APP 083 844 888 069;
- Uang Tunai Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih No. Pol. R-6744-KG
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 146/Pid.Sus/2019/PN Pwt |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2019/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Yudiarto, Br Hakim Anggota Lely Triantini |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryati Budi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2019/PN Pwt
Statistik700