Putusan PN PAINAN Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Pin |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2010/PN.Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarmo |
Hakim Anggota | M.hanafi Insya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: -----------------------------------------------------------------------1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -------------------------------------------2.Menyatakan tanah obyek sengketa yaitu tanah yang terletak di Kampung Pansur Jinang Kenagarian Amping Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan dengan batas-batas sepadannya yaitu : ------------------------------------------------Sebelah Utara berbatas dengan sawah Nursinah; ---------------------------Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Ampang Pulai; ------------Sebelah Timur berbatas dengan Nurbainis; ------------------------------------Sebelah Barat berbatas dengan tanah Abu Nawir; -------------------------adalah tanah yang digadaikan oleh Katap kepada Marisap dan ditambah gadainya oleh Makmur Imam Basa kepada Mak Sawi dan Tabut merupakan Harta Pusaka Kaum Para Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------3.Menyatakan Para Penggugat adalah seharta sepusaka, seranji seketurunan dari keturunan alm. Katap dan alm. Makmur Imam Basa, dan Penggugat I sebagai Mamak kepala Waris dalam kaumnya; -----------------------------------------------------------4.Menyatakan Tergugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;-----------------5.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III adalah keturunan alm. Marisap; -------------6.Menyatakan sah pagang gadai tanggal 29 Januari 1923 oleh alm. Katap (angku Para Penggugat) kepada alm. Marisap (angku Tergugat I dan Tergugat III);-----------7.Menyatakan sah dan berharga surat penambahan gadai tanggal 18 Januari 1944 oleh Makmur Imam Basa (angku Para Penggugat) kepada Mak Sawi dan Tabut (angku Tergugat I dan Tergugat III);---------------------------------------------------------------8.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) dengan segala akibat hukumnya; ------------------------------------9.Menyatakan perbuatan alm Yusna (orang tua Tergugat III) dan perbuatan alm Regina (kakak dari ibu Tergugat III) yang mendirikan bangunan diatas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;------------------------------------------------------------------------------------------------10.Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah obyek sengketa dan menghuni kedua bangunan rumah diatasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;----------------------------11. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tidak terbebani oleh hak apapun atas tanah tersebut, bila engkar dengan bantuan aparat yang berwajib;---------------------------------------------------------------------------------------------------12.Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; ----------------------------------13.Menghukum Para Tergugat untuk mebayar secara tanggung renteng seluruh ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 1.096.000,- (Satu juta Sembilan puluh enam ribu rupiah); ----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 134 PK/Pdt/2015
Pertama : 13/Pdt.G/2010/PN.Pin
Banding : 93/PDT/2011/PT.PDG
Statistik1067