Putusan MS BANDA ACEH Nomor 61/Pdt.G/2012/MS-Bna |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2012/MS-Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 20 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | - H. Idris Budiman |
Hakim Anggota | - Mahdy Usman, - Iskandar M.h |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | Dalam Konpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yaitu posita angka 3 petitum angka 2 sepetak tanah seluas 298,20 M2 dengan batas-batasnya sebelah Utara dengan tanah dan rumah sebelah Selatan dengan, sebelah Timur dengan tanah rumah Saksi Pertama PenggugatUmar, sebelah Barat dengan Jln. Desa dan satu unit rumah permanen diatas tanah tersebut dengan luas bangunan 244, 4 M2 berlantai dua sebagian dan belum seluruhnya diplaster;3. Tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagian ; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yaitu : 2.1. Objek gugatan Rekonpensi satu unit sepeda motor merek Honda NF 125. SD BL 6729 AO ; 2.2. Harga penjualan satu unit Mobil kedai Suzuki ST sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah); 3. Tidak dapat diterima/menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :1. Membagi harta bersama Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang tersebut pada angka 2 Konpensi dan yang Tersebut pada angka 2.1 dan angka 2.2 Rekonpensi diatas masing-masing memperoleh 1/2 (seperdua) bagian ;2. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan hak-hak pihak lainnya 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut, terlepas dari keterikatan dengan pihak ketiga lainnya dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/phisik dan konpensasi, maka dibagi dari nilai penjualan secara lelang ;3. Menghukum Penggugat Konpensi/Tenggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.791.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 620 K/Ag/2013
Pertama : 61/Pdt.G/2012/MS.Bna
Statistik4923