Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 38-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015 |
|
Nomor | 38-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | senjata api |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hidayat Manao, Kolonel Chk. |
Hakim Anggota | Kolonel Chk., Kolonel Laut Khw, Ha Sinoeng Hardjanti, Ha Sugeng Sutrisno |
Panitera | Muhammad Idris Nasution, Mayor Sus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN; PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa DERIUS KOGOYA PRATU NRP 31090335181090. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor : 17-K/PM.III-19/AD/II/2015 tanggal 26 Maret 2015, sekedar mengenai penjatuhan pidana Pokoknya, sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : DERIUS KOGOYA PRATU NRP 31090335181090 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak menyerahkan munisi?.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.c. Menetapkan barang bukti berupa :Barang-barang : Nihil.Surat-surat : Nihil.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Militer III-19 Jayapura Nomor : 17-K/PM.III-19/AD/II/2015 tanggal 26 Maret 2015, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015.zip
- Download PDF
- 38-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 227 K/MIL/2015
Banding : 38-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015
Statistik8527