Putusan PN SAMARINDA Nomor 55/Pdt.G/2014/PN Smr |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2014/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Tomo |
Hakim Anggota | Hendri Tobing, H. Muhammad Djamir |
Panitera | Sukri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; -------------------------------------------------3. Menyatakan tanah dan bangunan diatasnya yang ditempati dan dikuasai Tergugat seluas 72 M2 atau lebar 6 M dan panjang 12 M dengan batas-batas sebagai berikut --------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan Hak Tan Kin Nio/Penggugat ; --- Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan Hak Tan Kin Nio/Penggugat ; --- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan Hak Tan Kin Nio/Penggugat ; --- Sebelah Selatan : Jalan Panglima Batur ; ----------------------------------------Adalah tanah dan Bangunan Hak Penggugat sesuai dengan Putusan dalam Perkara Nomor : 10/Pdt.G/2002/PN. Smda. ; ---------------------------4. Menghukum Tergugat untuk menerima dan/atau menempati tanah yang menjadi haknya sesuai dengan Putusan dalam Perkara Nomor : 10/Pdt.G/2002/PN. Smda. Pada bagian Rekonpensi yaitu : Tanah dan Bangunan rumah tersengketa yang terletak dipersimpangan Jalan Tugu (sekarang Jalan Panglima Batur) dan Jalan Pulau Kalimantan menghadap ke Jalan Pulau Kalimantan dengan ukuran (4m X 16m) dan serampi (2 1/5m X 8m) luas seluruhnya 84 M2 dengan batas-batas : --------------------- Sebelah Utara : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Penggugat ; ------- Sebelah Timur : Jalan Kalimantan ; --------------------------------------- Sebelah Selatan : Jalan P. Batur (dahulu Jalan Tugu) ; --------------- Sebelah Barat : Tanah Tan Kin Nio/Orang tua Penggugat ; ------5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan Hak Penggugat yang dikuasai tersebut pada diktum angka 3 (tiga) diatas, dan selanjutnya menyerahkan tanah dan bangunan tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan apabila perlu dengan bantuan aparat Negara/Polisi ; ------------------------------------------------------6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Banding, dan / atau Perlawanan (Uitvoerbaar bij Voorraad) ; ----------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.071.000,- (Satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PDT/2015/PT.SMR
Pertama : 55/Pdt.G/2014/PN.Smr
Statistik10010