- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah yang hak-haknya haruslah dilindungi Undang-undang;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat Ganti Rugi antara (Alm) Lopianna Br Sitorus dengan Hotman Cornelis Sitanggang, yang diketahui oleh Kepala Dusun VIII Sei Lama atau yang dikenal dengan Dusun Lubuk Rambe pada tanggal 25 November 2009;
- Menyatakan batal demi hukum / cacat hukum Surat Perjanjian Kontrak tanah antara Tergugat I dengan Tergugat II pada tanggal 27 Nopember 2016;
- Memutuskan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas + 3.604 M2 (tiga ribu enam ratus empat meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi antara (Alm) Lopianna Br. Sitorus dengan Hotman Cornelis Sitanggang terletak di Dusun VIII Desa Sei Lama yang diketahui oleh Kepala Dusun VIII Sei Lama atau yang dikenal dengan Dusun Lubuk Rambe pada tanggal 25 Nopember 2009. Dengan batas batas tanah yaitu :
Sebelah Timur Berbatasan 53,75 Meter dengan Tanah Maudin Sitorus
Sebelah Barat Berbatasan 53 Meter dengan Tanah Domu Sitanggang
Sebelah Utara Berbatasan 68,15 Meter dengan Tanah James Sitinjak
Sebelah Selatan Berbatasan 67,70 Meter dengan Tanah Jusing Harianja. - Menyatakan agar Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan Putusan ini;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II tidak menyerahkan hak secara sukarela kepada Penggugat merupakan tindakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
- Memutuskan agar Tergugat I dan Tergugat II agar membayar kerugian secara Materill, kepada Penggugat sebesar : Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) x 5 bulan = Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp2.207.000,00 (dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Tjb |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2017/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erita Harefa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Daniel A.p. Sitepu., Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudyansyah P Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2017/PN Tjb
Statistik838