Putusan PN MAKALE Nomor 12/Pdt.G/2011/PN.MKL |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2011/PN.MKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 28 Februari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Moh. Ismail Gunawan, - Rudy Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | ? DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Penggugat Konvensi adalah ahli waris dari SO? LILING alias WA? SOEPOE alias MARAOEN dan LAI? SAMPE ; 3. Menyatakan tanah dan bangunan obyek sengketa yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.93 dan 95 Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dengan batas-batas - Sebelah utara : berbatasan dengan Jalan Mangadil ; - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah dan rumah Hj. MARIAMAH ; - Sebelah selatan : berbatasan dengan rumah AHMAD LILING MARAOEN (penggugat) ; - Sebelah timur : berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani ; adalah milik Para Penggugat Konvensi sebagai budel warisan dari Almarhum SO?LILING alias WA?SOEPOE alias MARAOEN ; 4. Menyatakan tindakan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi menguasai dan menempati tanah serta bangunan obyek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat Konvensi ; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi dan atau siapa saja yang menguasai tanah serta bangunan obyek sengketa untuk mengembalikan dan mengosongkan tanah serta bangunan obyek sengketa dalam keadaan kosong sempurna kepada Para Penggugat Konvensi ; 6. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selebihnya ; ? DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima ; ? DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 661.000,- (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2011/PN.MKL.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2011/PN.MKL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1254 K/Pdt/2012
Pertama : 12/Pdt.G/2011/PN.MKL
Statistik9138