Putusan PT PALU Nomor 47/Pid.Sus/2015/PT PAL |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Hari Sulismawati |
Hakim Anggota | Mohamad Kadarisman, Majelis Mohammad Sukri |
Panitera | - Saripa Maloho |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Poso nomor 56/Pid. Sus/2015/PN Pso tanggal 27 mei 2015 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Luckianto Kadili alias Lucky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Luckianto Kadili alias Lucky, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 2 (dua) paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian dibungkus kembali dengan pembungkus gula-gula kopiko, setelah ditimbang dengan menggunakan timbangan digital bersama dengan plastiknya dengan berat masing-masing: - 1 (satu) paket dengan berat 0,16 gram. - 1 (satu) paket dengan berat 0,15 gram. - 1 (satu) buah pireks kaca yang terdapat karet warna kuning pada bagian ujungnya. - 1 (satu) batang jarum yang disambung dengan cotton buds warna kuning. - 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan kuning. - 1 (satu) buah gunting pegangannya warna ungu dan merah muda. - 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam merk DCSHOECOUSA. - 5 (lima) buah handphone masing-masing. - 1 (satu) buah handphone merk nokia type RH-130 warna biru tua dengan nomor kartu 081288103364. - 1 (satu) buah handphone merk nokia type X2 warna hijau, kuning dan merah dengan nomor kartu 082396117615. - 1 (satu) buah handphone merk nokia type RM-647 warna hitam dengan nomor kartu 082188694206. - 1 (satu) buah handphone merk evercros type A5C warna hitam tanpa nomor kartu. - 1 (satu) handphone merk hammer type R3 warna putih tanpa nomor kartu. - 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa warna silver metalik DN 420 LA beserta STNK dan kuncinya. Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam perkara Nomor: 55/Pid.Sus/2015/PN.Pso atas nama terdakwa Ridwan M. Daila alias Iwan. 6.`Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pid.Sus/2015/PT PAL
Pertama : 56/Pid. Sus/2015/PN Pso
Statistik2813