Putusan PN MALILI Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Mll |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2017/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 17/Pdt.G/2017/PN Mll |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Prabawa |
Hakim Anggota | Mahyudin, Reno Hanggara |
Panitera | Musmuliyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah kebun milik Penggugat seluas 18.436 (delapan belas ribu empat ratus tiga puluh enam) meter persegi yang terletak di Dusun Balambano/Matalena, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kab. Luwu Timur, berdasarkan Surat Pembagian Tanah Pusaka Peninggalan Almarhum Katapi Pongsibanne tertanggal 11 Juli 1983, adapun batas-batasnya sebagai berikut;Utara : Tebing & Jalan Raya Selatan : PengairanTimur : Tebing & Jalan RayaBarat : HutanAdalah merupakan satu kesatuan dengan tanah kebun yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini;3. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa dalam perkara ini seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi, yang batas-batasnya sebagai berikut :Utara : Tanah kebun masih milik Penggugat Selatan : PengairanTimur : Tebing & Jalan RayaBarat : Tanah Kebun masih milik PenggugatAdalah Milik dan Kepunyaan Penggugat dan merupakan sebahagian dari tanah Penggugat yang seluas 18.436 (delapan belas ribu empat ratus tiga puluh enam) meter persegi yang terletak di Dusun Balambano/Matalena, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kab. Luwu Timur;4. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad) ; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat kepada Penggugat, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.201.000,00 (satu juta dua ratus satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2017/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2017/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2741 K/Pdt /2018
Pertama : 17/Pdt.G/2017/PN Mll
Statistik10517