Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 81/Pdt.G/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Iel Ronald, Udut Wk Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebahagian ;2. Menyatakan dalam hukum sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Akta Perjanjian Untuk Menjual Dan Membeli nomor: 41 tanggal 14 September 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Adi Pinem, SH;3. Menyatakan Penggugat dr/Tergugat III dk adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi undang-undang;4. Menyatakan dalam hukum Penggugat dr/Tergugat III dk adalah pemiiik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Titipapan nomor: 31/42 Keiurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik No. 350. Desa/Kelurahan Sei Sikambing D;5. Menyatakan Tergugat dr/Penggugat dk telah melakukan perbuatan melawan hukum ;6. Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk dan sekalian orang-orang siapa saja yang bergantung hak dan atau yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat dr/Tergugat II! dk dengan baik tanpa beban apapun tanah dan bangunan yang terietak di Jaian Titipapan nomor: 31/43 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik No. 350. Desa/Kelurahan Sei Sikambing D tersebut dengan seketika putusan daiam perkara ini dapat dijalankan;7. Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.4.611.000,00 (empat juta enam ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2016/PN Lbp
Statistik17337