- Menyatakan TerdakwaAbdul Arifin Bin Maaban Als Pak Arifintersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan?sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dandenda sejumlah Rp2.000.000.000,-(dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidanakurunganselama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :743/Kpts ? II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan seluas+299.975 hektar di Propinsi Daerah Tingkat I Riau beserta Peta Areal Kerja Hutan Tanaman Industri HPHTI PT. Arara Abadi Propinsi Dati I Riau seluas+299.975 Ha yang telah dilegalisir ;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.703/Menhut ? II/2013 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan seluas+299.975 hektar di Propinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT. Arara Abadi beserta Peta Areal Kerja Izin Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman PT. Arara Abadi (Revisi Lampiran Kepmenhut No. 743/KPTS-II/1996 tanggal 25 November 1996) di Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis, Rokan Hilir, Kampar, Indragiri Hilir, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru Provinsi Riau luas (Blok I s/d Blok XI) :+299.975 Ha yang telah dilegalisir ;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 8638/Kpts ? VII/2002/tentang Penetapan Sebagian Batas Sendiri dan Persekutuan Areal Kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Arara Abadi (Unit Sei Nilo) beserta Peta Penetapan Sebagian Batas Sendiri dan Persekutuan Areal Kerja Hak Pengusahaan Hutan PT. Arara Abadi (Unit Sei Nilo) di Propinsi Riau yang telah dilegalisir ;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.5026/Menlhk-PhpI/Uhp/Hpl.1/9/2017 tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) tahun 2017 ? 2026 dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Gambut atas nama PT. Arara Abadi di Propinsi Riau beserta Peta Rencana Tanam I Usaha Pemamfaatan hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun 2017 ? 2026 PT. Arara Abadi Distrik Nilo, Distrik Sorek Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis, Rokan Hilir, Kampar, Indragiri Hilir, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru Provinsi Riau Nomor SK.703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 Luas :+299.975 Ha yang telah dilegalisir ;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Direktur Utama PT. Arara Abadi Nomor : Sk.52/AA/XII/2018 tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Tahun 2019 A.n. PT. Arara Abadi di Kabupaten Propinsi Riau beserta Peta Perubahan Atas Revisi Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemamfaatan hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) tahun 2019 An. PT. Arara Abadi Distrik Nilo di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang telah dilegalisir ;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 23/Pid.B/LH/2020/PN Plw |
|
Nomor | 23/Pid.B/LH/2020/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Manidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI :Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/LH/2020/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/LH/2020/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/Pid.Sus-LH/2022
Pertama : 23/Pid.B/LH/ 2020/PN Plw
Statistik653126