Putusan PN CILACAP Nomor 80/Pdt.G/2012/PN Clp |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2012/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - W.h Van Keeken |
Hakim Anggota | 1. Nenden Rika Puspitasari, 2. Budiarto |
Panitera | Irene Ratif Parwita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi dari Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cilacap berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan Nomor: 80/PDT.G/2012/PN.Clp tanggal 15 Juli 2013;- Menyatakan menurut hukum, Akta Otentik Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor: 8 (delapan) tanggal 25 Juni 2007 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) KURNIA ARMUNANTO, SH., di Cilacap adalah sah;- Menyatakan menurut hukum Akta Otentik Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor: 14 (empat belas) tanggal 20 Mei 2009 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) KURNIA ARMUNANTO, SH., di Cilacap adalah sah;- Menyatakan menurut hukum, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 15 tanggal 20 Mei 2009, No. 16 tanggal 20 Mei 2009 dan No. 17 tanggal 20 Mei 2009 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) KURNIA ARMUNANTO, SH., di Cilacap adalah sah;- Menyatakan menurut hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 108/2009 tanggal 30 Mei 2009 yang dibuat dan dikeluarkan Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) KURNIA ARMUNANTO, SH., di Cilacap adalah sah;- Menyatakan menurut hukum, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 01045/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Cilacap adalah sah;- Menyatakan menurut hukum, perbuatan para Tergugat tidak membayar hutang/pinjaman dan bunga hutang kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan merupakan perbuatan dengan itikad tidak baik yang telah merugikan Penggugat;- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat hutang pokok sebesar Rp. 406.117.056,- (empat ratus enam juta seratus tujuh belas ribu lima puluh enam rupiah) dan Bunga Hutang sebesar Rp. 8.122.342,00 (delapan juta seratus duapuluh dua ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) per-bulan, terhitung dari bulan Mei 2009 sampai dengan para Tergugat memenuhi kewajibannya secara tunai dan sekaligus;- Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini sebesar Rp.5.131.000,- (lima juta seratus tigapuluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2012/PN Clp
Peninjauan Kembali : 252 PK/Pdt/2020
Banding : 253/PDT/2014/PT SMG
Statistik9226