- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan undang-undang untuk datang ke persidangan, akan tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian/Kontrak Kerjasama No. 011/SPK-10/HMI/V/2017 tertanggal bulan Mei 2017 khususnya Catatan pada pasal 2 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah dan mengikat penghitungan ulang Berita Acara Penghitungan Panjang Actual Pekerjaan HDD Sungai 1, tertanggal 6 Juli 2017 yang dibuat oleh PT. PGAS Solution terhadap Penggugat dan Tergugat berdasarkan pasal 2 Catatan Perjanjian/Kontrak Kerjasama No.011/SPK-10/HMI/V/2017 tertanggal bulan Mei 2017;
- Menyatakan Berita Acara Pekerjaan Horizontal Directional Drilling tertanggal 6 Juli 2017 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tidak sesuai dengan Berita Acara Pekerjaan Horizontal Directional Drilling Sungai .1, tertanggal 6 Juli 2017 yang dibuat oleh PT. PGAS Solution;
- Menyatakan batal Berita Acara Pekerjaan Horizontal Directional Drilling tertanggal 6 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat karena tidak sesuai dengan Berita Acara Pekerjaan Horizontal Directional Drilling Sungai .1 tanggal 6 Juli 2017 yang dibuat oleh PT. PGAS solution sebagai Berita Acara Revisi sesuai dengan actual pekerjaan lapangan;
- Menyatakan ada kelebihan panjang pipa pada Sungai I sepanjang 24.43 M (192 M - 167,57 M) senilai Rp. 232.085.010,- (dua ratus tiga puluh dua juta delapan puluh lima ribu sepuluh rupiah) yang harus dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat sejumlah Rp. 232.085.010,- (dua ratus tiga puluh dua juta delapan puluh lima ribu sepuluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengembalikan sejumlah Rp. 232.085.010,- (dua ratus tiga puluh dua juta delapan puluh lima ribu sepuluh rupiah) sebagai kewajiban Tergugat kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.331.000,- ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN Cikarang Nomor 5/Pdt.G.S/2020/PN Ckr |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2020/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Samsiati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Samsiati |
Panitera | Panitera Pengganti Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2020/PN Ckr
Statistik550